Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjelaskan jatah e-KTP hanya diperuntukkan bagi WNI yang bermukim di Indonesia. "e-KTP ini catatan kependudukan sementara TKI dan TKW merupakan warga negara bukan penduduk. Dia WNI tapi bukan penduduk Indonesia, jadi tidak diberi e-KTP," kata Gamawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (1/5/2012).
Menurutnya, para TKI baru akan mendapat e-KTP sepulangnya dari bekerja di luar negeri. "Begitu dia pulang dan ada paspor bukti bahwa dia WNI, itu baru direkam e-KTP," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ini konstan maka tinggal 99 juta perekaman lagi , artinya hanya butuh 99 hari lagi atau tiga bulan untuk menyelesaikan e-KTP," ujar Gamawan.
(fdn/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini