TKI di Luar Negeri Tak Kebagian e-KTP

TKI di Luar Negeri Tak Kebagian e-KTP

- detikNews
Selasa, 01 Mei 2012 13:45 WIB
Jakarta - Bekerja di negeri seberang membuat para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak kebagian jatah kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Para penyumbang devisa negara ini akan mendapatkan e-KTP bila kembali ke Indonesia. Apa alasannya?

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menjelaskan jatah e-KTP hanya diperuntukkan bagi WNI yang bermukim di Indonesia. "e-KTP ini catatan kependudukan sementara TKI dan TKW merupakan warga negara bukan penduduk. Dia WNI tapi bukan penduduk Indonesia, jadi tidak diberi e-KTP," kata Gamawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (1/5/2012).

Menurutnya, para TKI baru akan mendapat e-KTP sepulangnya dari bekerja di luar negeri. "Begitu dia pulang dan ada paspor bukti bahwa dia WNI, itu baru direkam e-KTP," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hingga bulan April, Kemendagri telah menyelesaikan 72 juta lebih e-KTP. Tersisa hampir 100 juta e-KTP yang ditargetkan selesai dalam waktu 99 hari. Namun target ini baru akan tercapai bila pembuatan e-KTP di kabupaten/kota bisa mencapai 1 juta per hari.

"Kalau ini konstan maka tinggal 99 juta perekaman lagi , artinya hanya butuh 99 hari lagi atau tiga bulan untuk menyelesaikan e-KTP," ujar Gamawan.

(fdn/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads