Sutarto: Putusan Pengadilan dalam Kasus Priok Harus Dihormati

Sutarto: Putusan Pengadilan dalam Kasus Priok Harus Dihormati

- detikNews
Kamis, 12 Agu 2004 19:55 WIB
Jakarta - Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto meminta masyarakat menghormati putusan pengadilan dalam dugaan kasus pelanggaran HAM Tanjung Priok. Sebab salah satu ciri demokrasi adalah menghormati hukum."Satu ciri demokrasi adalah menghormati hukum dan hukum itu tidak bisa diintervensi. Jadi kalau soal protes ya ke pengadilan yang menangani," kata Sutarto usai rapat kabinet di Sekretariat Negara, Jl. Veteran, Jakarta, Kamis (12/8/2004).Pernyataan ini disampaikan Sutarto menanggapi kekecewaan beberapa kalangan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Danjen Kopassus Mayjen TNI Sriyanto dan mantan Danpomdam Jaya Mayjen TNI (Purn) Pranowo dalam kasus Priok.Menurut Sutarto, proses hukum itu telah berjalan dan hasilnya, memuaskan atau tidak, harus diterima. Karena pengadilan lah yang berwenang menilai apakah seseorang melanggar hukum atau tidak."Karena dalam proses pengadilan akan jelas mana yang melanggar hukum dan mana yang tidak, di situlah kewenangan hakim untuk memutuskan. Yang jelas kita tidak berhak mengintervensi pengadilan," demikian Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto. (gtp/)


Berita Terkait