"Surat yang diteken Anis Matta itu sebagai wakil pimpinan yang memang berkewajiban tandatangan. Saya kira kewajiban siapa pun untuk menjelaskan itu," kata Marzuki dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (1/5/2012).
Menurut Marzuki, Anis hanya menjalankan tugas sebagai pimpinan, dan meneken apa yang sudah disepakati di Banggar.
"Isinya adalah hasil rapat alat kelengkapan. Pimpinan hanya dibebani tanggung jawab untuk tandatangan menyangkut surat keluar dan itu tidak dibicarakan di Rapim. Kalau surat untuk Presiden, maka yang tanda tangan Ketua DPR, kalau untuk menteri yang tanda tangan wakil ketua DPR," katanya.
Wakil Ketua DPR Anis Matta telah menerima panggilan sebagai saksi kasus Wa Ode Nurhayati pada Kamis 3 Mei 2012. Anis dengan senang hati memenuhi panggilan KPK.
(van/aan)











































