"Yang jelas apapun siapa pun dipanggil harus mendudukkan persoalan ini. Tanpa berharap pun saya yakin akan dibuka. Pasti yang bersangkutan membuka yang sebenarnya karena tugas Beliau hanya menyampaikan itu," kata Pramono kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/5/2012).
Menurut Pramono, Anis hanya menjalankan tugas sebagai pimpinan dewan. Dia menduga Anis tak tahu situasi pembahasan di Banggar.
"Keputusan kan harus ada formalnya dan keputusan Pak Anis Matta, saya yakin sudah sesuai mekanisme. Tidak mungkin Pak Anis membuat keputusan tanpa didasarkan rapat sebelumnya," kata Pramono.
Pramono mengaku selalu berkonsultasi sebelum meneken keputusan di tingkat komisi. Pramono bertanggungjawab mengkoordinasi komisi IV-VII DPR.
"Pimpinan itu kalau bertentangan dengan peraturan perundangan maka pimpinan berhak untuk melakukan itu. Proses sudah dilalui sebenarnya pimpinan bisa berkonsultasi," tegasnya.
(van/aan)











































