
Sebab, Dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2, negara menjamin setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut kepercayaannya. Demikian disampaikan Anggota Komisi II dari F-PKS Rahman Amin kepada jurnalparlemen.com, Selasa (1/5).
"Jelas di sini posisi negara melindungi setiap penduduk dalam beragama. Karena itu usulan masyarakat Baduy agar dicantumkan Agama Sunda Wiwitan di dalam KTP harus dilihat secara positif. Kita harus kaji lebih dalam baik dalam hal adaministrasinya di pemerintah/Kemendagri maupun agama/Kemenag," kata Rahman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, akhir-akhir ini sering muncul sempalan dalam agama yang bisa jadi menuntut untuk dicantumkan pula dalam KTP. Rahman memberi contoh, di Depok, Jawa Barat, ada orang yang pernah mengaku nabi. "Apakah dibolehkan bila dia punya aliran sendiri?" tanya Rahman.
Sebelumnya, sekelompok Masyarakat Baduy yang berada di Kabupaten Lebak, Banten, mengadakan pertemuan dengan Bupati Lebak dan Gubernur Banten. Mereka menuntut agar kepercayaan mereka yakni Sunda Wiwitan dicantumkan dalam KTP.
(nwk/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini