Diduga Aniaya Warga, Perusahaan Milik Probosutedjo Dipolisikan

Diduga Aniaya Warga, Perusahaan Milik Probosutedjo Dipolisikan

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 01 Mei 2012 08:18 WIB
Jakarta - Manajemen PT Buana Estate, milik keluarga Probosutedjo, dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pihak manajemen diduga melakukan penganiayaan terhadap Sukmatri Purnomo, warga Komplek Srikandi, Jatinegara, Jakarta Timur.

Pengacara Sukmatri, C Suhadi mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan saat eksekusi lahan di Komplek Srikandi pada 14 April 2012 lalu.

"Pihak pemohon diduga telah mengerahkan preman yang menganiaya warga saat pelaksanaan eksekusi," kata Suhadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/4) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat petugas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hendak mengeksekusi sengketa lahan tanah seluas 5 hektar di kawasan Perumahan Srikandi RT 007/003, Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, 14 April 2012 lalu. Diduga, sejumlah preman dikerahkan saat eksekusi tersebut.

"Bahkan para pria yang diduga preman ini mengeroyok dan menganiaya warga. Warga saat itu mempertahankan lahannya," katanya.

Eksekusi tersebut berakhir ricuh. Dalam peristiwa itu, tiga warga, diantaranya Sukmatri dan Suparno mengalami luka-luka akibat pemukulan pihak eksekutor.

Atas kejadian itu, melaporkan pihak PT Buana Estate. Berdasarkan laporan resmi bernomor TBL/1251/IV/2012/PMJ/Dit. Reskrimum, Sukmatri dan Suparno selaku korban melaporkan PT Buana Estate atas tuduhan Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Yang dilaporkan yakni Dirut PT Buana Estate, Ritaria Kurnianta Probosutedjo selaku pemohon," katanya. Rita adalah anak dari Probosutedjo.

Suhadi mengatakan, penyidik telah memeriksa beberapa saksi korban lainnya terkait insiden itu, Senin (30/4) siang. Akibat kericuhan itu, eksekusi dibatalkan.

(ahy/ahy)


Berita Terkait