Pengacara Sukmatri, C Suhadi mengatakan, penganiayaan tersebut dilakukan saat eksekusi lahan di Komplek Srikandi pada 14 April 2012 lalu.
"Pihak pemohon diduga telah mengerahkan preman yang menganiaya warga saat pelaksanaan eksekusi," kata Suhadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/4) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan para pria yang diduga preman ini mengeroyok dan menganiaya warga. Warga saat itu mempertahankan lahannya," katanya.
Eksekusi tersebut berakhir ricuh. Dalam peristiwa itu, tiga warga, diantaranya Sukmatri dan Suparno mengalami luka-luka akibat pemukulan pihak eksekutor.
Atas kejadian itu, melaporkan pihak PT Buana Estate. Berdasarkan laporan resmi bernomor TBL/1251/IV/2012/PMJ/Dit. Reskrimum, Sukmatri dan Suparno selaku korban melaporkan PT Buana Estate atas tuduhan Pasal 351 KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Yang dilaporkan yakni Dirut PT Buana Estate, Ritaria Kurnianta Probosutedjo selaku pemohon," katanya. Rita adalah anak dari Probosutedjo.
Suhadi mengatakan, penyidik telah memeriksa beberapa saksi korban lainnya terkait insiden itu, Senin (30/4) siang. Akibat kericuhan itu, eksekusi dibatalkan.
(ahy/ahy)











































