Kantor Pengadilan Ikut Dirusak Warga, Polisi Harus Bertanggungjawab!

Kantor Pengadilan Ikut Dirusak Warga, Polisi Harus Bertanggungjawab!

- detikNews
Selasa, 01 Mei 2012 04:50 WIB
Kantor Pengadilan Ikut Dirusak Warga, Polisi Harus Bertanggungjawab!
Jakarta - Aksi warga yang menumbangkan patung mantan Gubernur Lampung, Zainal Abidin merusak berbagai fasilitas umum. Tidak terkecuali kantor Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Kalianda, Lampung Selatan. Hal ini disayangkan Komisi Yudisial (KY).

"Itu memang tanggungjawab polisi, menjaga keamanan dan ketertiban tugas mereka," kata komisioner KY, Suparman Marzuki kepada wartawan di kantornya, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2012).

Menurut Suparman, polisi harus mengawal jalannya demonstrasi dan mengamankan fasilitas publik. Dengan rusaknya pengadilan, maka polisi harus bertanggungjawab. Apalagi sasaran demonstrasi adalah patung yang berada di tengah jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fasilitas publik yang harus diamankan, itu salah satunya pengadilan. Kalau sampai gedung pengadilan dirusak, itu artinya ada kekosongan kekuasaan. Itu polisi yang harus bertanggungjawab," tegas Suparman.

Seperti diketahui, pembangunan patung oleh cucunya, Bupati Lampung Selatan, Rycko Menoza 3 bulan lalu menuai kecaman. Puncaknya pada Senin (30/4) siang, massa tidak terbendung membongkar patung dari perunggu tersebut. Massa sempat meluapkan emosinya dengan merusak berbagai fasilitas umum, termasuk pengadilan.

Meski sudah dibubarkan aparat kepolisian dengan gas air mata dan water canon, massa malah semakin berkobar semangatnya. Akhirnya pukul 17.45 WIB patung berseragam baju kebesaran Gubernur itu pun tumbang. Belum puas, warga lalu memenggal kepala Zainal Abidin tersebut.

"Kalau dalam bahasa anak sekarang, Rycko lebay sampai membangun patung kakeknya sendiri," kata tokoh masyarakat Lampung Selatan, Iwan.

Dihubungi terpisah, Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, mengaku tidak ada kerusakan parah sebagai dampak dari emosi warga. Begitu pula korban jiwa ataupun korban luka.

"Kerusakan kaca saja, dan bisa diganti," kata Sulistyaningsih kepada detikcom.

Menurutnya, dengan melihat kondisi kerusakan yang tidak terlalu parah itu polisi tidak akan menindak pelaku perusakan. "Hanya kerusakan materil dan bisa diatasi," jelas Sulis yang berkali-kali membantah ada kerusakan di kawasan perkantoran yang diduduki massa.

(asp/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads