Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
"Ada 2 laporan dengan terlapor Denny AK yakni pelapor atas nama Fazri Novranza dan Syaifulloh," kata Rikwanto melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (30/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Telkomsel mengadukan Denny atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik. Sementara pihak XL melaporkan Denny dengan tuduhan pencemaran nama baik, laporan palsu dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Sementara, kerugian materi belum ada, hanya immateri saja," kata dia.
Adapun, modus operandi yang dilakukan oleh Denny yakni menyurati kedua operator telepon selular itu dengan ancaman-ancaman.
"Bila 3x24 jam tidak ada tanggapan atas suratnya itu akan dilaporkan ke polisi," tutupnya.
Denny sebelumnya dilaporkan oleh pihak PT Indosat ke Polda Metro Jaya beberapa pekan lalu atas dugaan perbuatan serupa. Denny dilaporkan memeras Dirut Indosat sebesar miliaran rupiah.
Denny kemudian ditangkap polisi di sebuah restoran di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat setelah menerima uang sebesar US$ 2 ribu. Denny kemudian ditahan di Mapolda Metro Jaya atas perbuatannya itu.
(mei/ahy)











































