Hari ini, Soemarmo menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Pemeriksaan berlangsung selama 8 jam.
"Klien kami punya bukti-bukti untuk membantah terlibat dalam kasus ini. Bukti berupa saksi dan surat-surat," ujar pengacara Soemarmo, Sapar A Sitinjak, usai mendampingi pemeriksaan kliennya, Senin (30/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus yang menjerat Soemarmo ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anak buahnya, Sekretaris Daerah Kota Semarang Akhmat Zaenuri. Zaenuri sendiri tertangkap tangan memberikan suap berupa uang kepada dua anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono (Fraksi PAN) dan Sumartono (Fraksi Demokrat), pada 24 November 2011.
Mereka ditangkap KPK bersama uang dugaan suap Rp 40 juta. Uang itu tersimpan dalam puluhan amplop dengan jumlah bervariasi antara Rp 1,7 juta sampai Rp 4 juta. Uang itu diduga untuk memulusan pembahasan program Tambahan Pengahasilan Pegawai pada APBD 2012 senilai Rp 100 M.
Pada 24 April lalu, Zaenuri dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan karena terbukti menyuap dalam pembahasan RAPBD Kota Semarang 2012.
Sedangkan Seomarmo sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan ditahan di rutan Cipinang sejak 30 Maret lalu.
(nvc/nvc)










































