Akbar Boleh Usul Tata Cara Penetapkan Capres, Tapi DPP yang Putuskan

Akbar Boleh Usul Tata Cara Penetapkan Capres, Tapi DPP yang Putuskan

- detikNews
Senin, 30 Apr 2012 20:03 WIB
Akbar Boleh Usul Tata Cara Penetapkan Capres, Tapi DPP yang Putuskan
Jakarta - Selaku Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Golkar, Akbar Tandjung bisa mengusulkan tata cara penetapan bakal capres. Tapi putusan akhir tetap di tangan DPP Partai Golkar.

Demikian kata Wakil Ketum DPP Partai Golkar, Agung Laksono, menanggapi manuver baru Akbar Tandjung. Agung ditemui pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (30/4/2012).

"Diusulkan ya bisa saja, tetapi kan keputusannya tetap di DPP," kata Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, memang demikian prosedur Rampinasus yang ada dan dicantumkan dalam AD/ART Partai Golkar. Bahwa tiap usulan akan dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh, tapi keputusan akhir menjadi wewenang DPP.

"Bisa saja saat Rapimnasus nanti interupsi-interupsi soal itu. Kan demokrasi dijalankan," sambung Agung.

Merujuk tata cara yang diatur di dalam AD/ART, Agung yakin bila Rampinasus dengan agenda pokok mematangkan rencana jagokan Aburizal Bakrie sebagai kontestan Pilpres 2014 akan mulus. Dinamika yang terjadi tidak merubah pokok masalah, yaitu kandidat bakal capres dari Golkar.

"Kalau soal perubahan, saya lihat kecil kemungkinannya. Paling ada usul-usul untuk mematangkan, melanjutkan apa yang diputuskan. Untuk mengubah, kecil sekali kemungkinannya," papar Agung.

Seperti diberitakan sebelumnya, Akbar Tandjung bersurat kepada DPP Partai Golkar agar terlebih dahulu menetapkan tata cara pemilihan kader untuk diusung sebagai bakal capres. Rampinasus jangan buru-buru menetapkan Aburizal Bakrie sebagai kandidat.

(lh/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads