Komnas HAM Akan Kaji Ulang Berkas Tanjung Priok

Komnas HAM Akan Kaji Ulang Berkas Tanjung Priok

- detikNews
Kamis, 12 Agu 2004 18:21 WIB
Jakarta - Komnas HAM akan memeriksa kembali berkas penyelidikan kasus Tanjung Priok yang pernah mereka lakukan menyusul bebasnya para terdakwa kasus tersebut. Komnas akan mengevaluasi letak kesalahan berkas itu.Demikian disampaikan anggota Komnas HAM Hasballah M Saad saat ditemui wartawan di Komnas HAM, Jl. Latuharhari, Jakarta, Kamis (12/8/2004). Pengadilan HAM Ad Hoc Jakarta Pusat, siang tadi membebaskan mantan Kaops Intel Kodim 0502 Jakarta Utara, Mayjen Sriyanto yang kini masih menjabat Danjen Kopassus dari kasus HAM Tanjung Priok. Selasa (10/8/2004), mantan Danpomdam Jaya Pranowo, terdakwa dalam kasus yang sama juga dibebaskan. Hasballah menduga, Kejagung tidak menggunakan berkas yang diserahkan Komnas HAM. Hal itu terjadi karena mutu laporan Komnas HAM belum memadai. Akibatnya tuntutan jaksa pun kurang pas dan kurang bukti. "Bila nanti memang kelemahan terletak pada mutu hasil penyelidikan Komnas HAM, kita terbuka terhadap kritik baik yang dilakukan masyarakat atau yang dilakukanm secara intern," kata Hasballah.selanjutnya, ditambahkan Hasballah, bila sebuah kasus pelanggaran HAM sudah beproses di tingkat pengadilan maka Komnas HAM hanya dapat melakukan pemantauan. "Pemantauan meliputi apakah prosedur hukum formal dan materiil perkara sudah diterapkan dengan benar atau tidak. Apakah majelis hakim dalam memutuskan perkara sudah sesuai dengan tuntutan jaksa atau belum," katanya. Hasil pemantaun tersebut dan pengkajian berkas akan dituangkan dalam bentuk analisa pengadilan. Hasil itu, tandas asballah, bukan untuk mempengaruhi langkah hukum selanjutnya yang akan diambil kejaksaan. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads