Agar Objektif Putuskan Penangguhan Penahanan Angie, Libatkan Psikolog!

Agar Objektif Putuskan Penangguhan Penahanan Angie, Libatkan Psikolog!

- detikNews
Senin, 30 Apr 2012 17:53 WIB
Agar Objektif Putuskan Penangguhan Penahanan Angie, Libatkan Psikolog!
Jakarta - Angelina Sondakh meminta penangguhan penahanan dengan alasan punya anak kecil. Agar objektif dalam memutuskan penangguhan penahanan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menggandeng psikolog anak independen.

"Jangan sampai anak jadi tameng. Agar objektif, jangan sampai anak jadi tameng maka bisa melibatkan psikolog anak yang netral. Ini untuk mengetahui tingkat ketergantungan anak kepada ibu. Ini bisa diukur dan dilihat," ujar pakar hukum pidana, Dr Mudzakkir, dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (30/4/2012).

Dia menjelaskan secara prinsip hukum dan kemanusiaan, penangguhan penahanan bisa dilakukan. Selain itu ada kemungkinan seseorang tidak ditahan dalam tahanan, tetapi menjadi tahanan kota. Hal ini dimungkinkan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya terkait masa depan anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi nanti dipertimbangkan anak usia berapa yang bisa jadi pertimbangan. Kalau balita, mungkin masih butuh ASI. Kalau sudah gede sedikit mungkin butuh perhatian," sambung akademisi UII Yogyakarta ini.

Ketika seorang masih belum divonis, maka harus dikedepankan azas praduga tidak bersalah. Karena belum terbukti bersalah maka ada ruang kebijakan yang manusiawi.

"Untuk pertimbangan kemanusian bisa dikabulkan. Tapi untuk menilai, KPK bisa meminta psikolog anak yang netral," imbuh Mudzakkir.

Selama masih belum menjalani hukuman, seseorang bisa ditahan di luar penjara. Hal ini bukan untuk kepentingan sang ibu, namun demi kepentingan sang anak jika benar-benar tidak bisa dipisahkan dari ibunya.

KPK telah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet, Palembang dan di korupsi anggaran di Kemendikbud. Dia pun telah ditahan di ruang tahanan KPK. Sejumlah saksi dalam persidangan terhadap tersangka utama Nazarudin, menyebut dugaan keterlibatan Angelina dalam kasus tersebut.

Saksi itu antara lain adalah Mindo Rosalina, salah seorang direktur perusahaan yang dipimpin Nazaruddin. Mindo dan saksi lainnya mengungkapkan, ada aliran dana kepada Angelina dan dan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) I Wayan Koster, secara bertahap dengan total Rp 5 miliar.

Keterlibatan Angie di korupsi di Kemendikbud juga sudah berulangkali terungkap di persidangan. Anggota dewan dari komisi yang membidangi pendidikan dan olahraga ini pernah terlibat percakapan via BlackBerry Mesengger dengan Rosa mengenai permainan anggaran di sejumlah universitas.

(vit/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads