"Kami mengetahui informasi beredarnya video mesum pada hari Sabtu 28 April kemarin," kata Kapolsek Sentolo Kompol Dewa Putu Artana kepada wartawan di Mapolsek, Senin (30/4/2012).
Setelah mendapat bukti berupa rekaman gambar video itu, kata dia, diketahui ternyata salah satu pelaku adalah seorang perempuan yang biasa berdagang mi di Pasar Sentolo. Setelah itu polisi memanggil dan memeriksa Ls yang saat ini menjadi korban dan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dewa, saksi sudah mengaku namun dia tidak ingat kapan gambar itu diambil. Yang diingat hanyalah losmen tempat mereka melakukan perbuatan mesum dan merekamnya.
"Dari pengakuannya sekitar 2 tahun lalu. Kasus ini pelaku bisa dikenakan Pasal 29 atau Pasal 34 atau pasal 135 UU NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara. Pelaku saat ini masih dalam pengejaran," pungkas Dewa.
(bgs/try)











































