Pranowo-Sriyanto Bebas, Kejagung Bantah Lemahkan Dakwaan
Kamis, 12 Agu 2004 17:30 WIB
Jakarta -
Kejagung membantah tudingan jaksa penuntut umum (JPU) sengaja melemahkan dakwaan ataupun tidak memanggil saksi secara lengkap, sehingga 2 terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok dibebaskan.Kejagung saat ini tengah mempertimbangkan untuk melakukan upaya kasasi terhadap vonis bebas terdakwa mantan Danpomdam Jaya Mayjen TNI Purn Pranowo dan Danjen Kopassus Mayjen TNI Sriyanto."Adalah pendapat yang keliru kalau dakwaan jaksa dibilang lemah ataupun saksi kurang lengkap. Kita tidak main-main dalam melakukan penuntutan terhadap kasus pelanggaran HAM berat. Buktinya kita telah menuntut mereka dengan 10 tahun penjara dan menyatakan mereka bersalah."Demikian kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Kemas Yahya Rahman dalam jumpa pers di kantornya jalan Sultan Hasanuddin Jakarta Selatan, Kamis (12/8/2004).Dia meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan tersebut sebagai putusan yang sah."Memang putusan tersebut sangat berbeda dengan tuntutan jaksa. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan pandangan antara jaksa dengan hakim terhadap fakta-fakta, serta bukti-bukti di persidangan," tutur Kemas.Namun Kejaksaan tetap berpendapat, lanjut dia, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan bukti-bukti yang ada di persidangan."Jadi silakan saja kalau ada orang yang menyatakan tidak percaya kepada Kejaksaan, walaupun nanti kita mengajukan kasasi," demikian Kemas.
(sss/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































