PD: Angie Tak Akan Tutupi Apapun!

PD: Angie Tak Akan Tutupi Apapun!

- detikNews
Senin, 30 Apr 2012 16:26 WIB
PD: Angie Tak Akan Tutupi Apapun!
Jakarta - KPK telah menahan tersangka kasus Wisma Atlet Angelina Sondakh. Sekretaris FPD DPR Saan Mustopa meyakini Angelina Sondakh tak akan menutupi apapun di depan KPK.

"Tanpa ditawari seperti itu, sebagai whistleblower pasti akan dia ungkap. Pasti tidak akan ditutupi. Menurut saya merupakan bagian dari komitmen dari semua untuk mengungkap kebenaran. Tanpa harus diiming-imingi seperti itu juga bisa diungkapkan fakta itu. Semua pihak yang berkepentingan dengan kasus ini pasti akan bicara. Pimpinan KPK juga harus bisa mengungkapkan fakta-fakta hukum secara transparan," kata Saan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/4/2012).

Demokrat mendukung penuh penuntasan kasus ini. Demokrat tidak mempermasalahkan apapun yang akan diungkap Angie di depan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya yakin proses hukum yang dijalani Angie masih dalam upaya untuk menegakkan keadilan. Mencari kebenaran. Saya yakin demokrat tidak khawatir dengan itu semua. Upaya-upaya untuk mencari kebenaran bisa dilakukan dengan baik tanpa harus mengaitkan pihak-pihak lain," katanya.

"Menawarkan menjadi justice collaborator itu hal biasa yang dilakukan KPK. Tapi kalau memang KPK sebagai lembaga yang objektif dan profesional seharusnya tidak usah ditawari dan diberikan reward dengan menjadi whistle blower. Kalau begitu itu kan juga bentuk transaksi. Tapi itu memang masih bagian dari strategi untuk penegakkan antikorupsi,"lanjut Saan.

PD akan memberikan bantuan hukum jika Angie menghendaki. Dia meyakini kasus Angie tak berhubungan dengan PD.

"Majelis hakim sudah menyampaikan. Kasus nazaruddin ataupun Angie tidak ada hubungannya dengan partai demokrat ataupun Kongres Demokrat. Kita berharap KPK bekerja berdasarkan bukti dan fakta. KPK juga tidak bisa mendahului sesuatu yang belum didasarkan kepada bukti,"harap Saan.

Lalu bagaimana kalau Angie diproses dengan UU Pencucian Uang? "Jangan dulu kembangkan opini ke publik bahwa seseorang akan dijerat tindak pidana pencucian uang. Kalau sudah seperti itu, untuk dikenai itu, akan dicari segala cara untuk dikenai pasal itu. Lembaga KPK superbody, tidak bisa bekerja berdasarkan opini,"tandasnya.

(van/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads