Pernikahan siri tersebut baru terungkap setelah desas-desus tentang Wahid Ahmadi terdengar di lingkungan DPRD. Lalu pada tanggal 9 April, Wahid mengaku secara resmi jika dirinya telah menikah siri.
Menanggapi hal, Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah (DPTW) PKS Jateng mengadakan pertemuan yang dihadiri DPP wilayah Jateng, Jatim, dan DIY Zuber Safawi. Rapat tersebut untuk memverifikasi surat-surat pengaduan dari Daerah Dakwah Dapil 1 dan 8 Jateng, DPD Kota Surakarta, DPD Banyumas, DPD Cilacap, DPD Temanggung, DPD Kota Magelang, dan Forim Kaderisasi se-Solo Raya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wahid Ahmadi dinilai melakukan pelanggaran kode etik yang bisa menimbulkan berbagai dampak kepada banyak pihak. Selain penonaktifan dari struktur partai, Wahid juga sanksi lainnya.
"Sanksi yang bersifat sementara lainnya adalah menarik mundur saudara Wahid dari kelengkapan dewan yaitu Banggar dan Pansus," ungkap ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW), Arif Awaludin.
"Sanksi berlaku sampai ada keputusan final dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP," imbuhnya.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Haritsah. Sementara itu, Wahid Ahmadi juga tidak hadir dalam konferensi pers terkait klarifikasi masalah tersebut.
(alg/trw)











































