Demikian keterangan Jubir KPK, Johan Budi dalam perbincangan dengan detikcom, Senin (30/4/2012). Menurut Johan, dua saksi yang diperiksa itu adalah, Sekda Riau, Wan Syamsir Yus dan Sekwan DPRD Riau, Zulkarnain Kadir. Keduanya diperiksa sejak pukul 09.30 WIB di gedung KPK.
"Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Saat ini jalannya pemeriksaan masih berlangsung," kata Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus suap pembangunan venue tembak untuk PON XVIII. Mereka adalah, M Faisal Aswan, anggota Dewan yang tertangkap tangan menerima uang Rp 900 juta dari PT PP dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau.
Tersangka kedua adalah Muh Dunir, selaku ketua tim pansus. Dua orang lagi masing-masing Eka dari Dispora dan Rahmad dari PT PP.
(cha/try)











































