"Sudah diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kanit Laka Lantas Polres Kulonprogo, Ipda Didik Purwanto, Senin (30/4/2012).
Didik menyebutkan, pada hari Sabtu (28/4/2012) kemarin, anggota klub moge berinisiatif menyelesaikan masalah tersebut. Mereka mendatangi polisi maupun korban. Meski demikian proses hukum, jalan terus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini kita masih melakukan pemeriksaan saksi maupun di TKP," kata Didik.
Sementara, Kapolres Kulonprogo AKBP K Yani Sudarto menyatakan, pihaknya telah menetapkan seorang pengendara moge asal Bekasi karena dia dinilai lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan seorang warga meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya 9 tahun. Dia tidak ditahan karena kooperatif dan semua proses pemeriksaan sudah dilakukan," jelas Kapolres Kulonprogo, AKBP K Yani Sudarto, saat dikonfirmasi, Senin (30/4/2012).
Tabrakan terjadi pada Kamis 26 April lalu. Para penunggang moge itu tengah melintas di kawasan Kulonprogo guna menghadiri acara Jogja Bike Rendezvous (JBR) Sabtu-Minggu (28-29/4/2012) di Jogja Expo Center (JEC). Parlan, kakek 16 cucu yang menaiki motor matic tewas setelah terlibat kecelakaan dengan pengendara moge tersebut.
Tabrakan serupa terjadi di daerah Demen, Temon dengan korban Ervina Mulatsih pada hari Jumat (27/4/2012) dengan korban luka patah.
(bgk/trw)










































