Seorang pengendara motor gede (Moge) jenis Harley Davidson asal Bandung, sebelumnya ditulis Bekas, menjadi tersangka kasus kecelakaan lalu lintas di Kulonprogo, Yogyakarta. Dia ditetapkan menjadi tersangka karena lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan seorang warga meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya 9 tahun. Dia tidak ditahan karena kooperatif dan semua proses pemeriksaan sudah dilakukan," jelas Kapolres Kulonprogo, AKBP K Yani Sudarto, saat dikonfirmasi, Senin (30/4/2012).
Peristiwa kecelakaan Moge itu terjadi pada Kamis 26 April lalu. Para penunggang moge itu tengah melintas di kawasan Kulonprogo guna menghadiri acara Jogja Bike Rendezvous (JBR) Sabtu-Minggu (28-29/4/2012) di Jogja Expo Center (JEC). Parlan, kakek 16 cucu yang menaiki motor matic tewas setelah terlibat kecelakaan dengan pengendara moge tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yani juga memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga ke pengadilan. Polisi tidak akan membeda-bedakan seseorang. Dia juga menampik kalau kasus ini jalan di tempat karena kabarnya pengendara moge itu punya kenalan seorang jenderal.
"Saya tegaskan, proses hukum berjalan. Pengendara moge itu seorang swasta, tidak ada yang namanya anak jenderal. Polisi tidak membeda-bedakan seseorang. Karena yang bersangkutan lalai maka dijadikan tersangka," tutur Yani.
(ndr/)











































