Kasus Suap PON, Gubernur Riau Diperiksa KPK 1 Mei

Kasus Suap PON, Gubernur Riau Diperiksa KPK 1 Mei

Ferdinan - detikNews
Senin, 30 Apr 2012 15:22 WIB
Kasus Suap PON, Gubernur Riau Diperiksa KPK 1 Mei
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Riau, M Rusli Zainal. Politisi Golkar ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pembangunan venue PON 2012.

"Besok rencananya, Pak Rusli dimintai keterangan sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (30/4/2012).

Menurut Johan, Rusli diperiksa karena dianggap mengetahui kasus PON yang diselenggarakan di Riau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seorang saksi diperlukan keterangannya karena kita menduga saksi bisa mengetahui, mendengar atau informasi-informasi yang diperlukan (KPK)," terangnya.

Dalam kasus ini, Rusli sudah dicegah keluar negeri per tanggal 10 April 2012. Pencegahan selama enam bulan ini juga berlaku untuk Kadispora Riau, Lukman Abbas.

KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus suap pembangunan venue tembak untuk PON XVIII. Mereka adalah, M Faisal Aswan, anggota Dewan yang tertangkap tangan menerima uang Rp 900 juta dari PT PP dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau.

Tersangka kedua adalah Muh Dunir, selaku ketua tim pansus. Dua orang lagi masing-masing Eka dari Dispora dan Rahmad dari PT PP.

(fdn/aan)


Berita Terkait