Digugat Saingannya, Anggota DPD Jateng Diperiksa Polisi
Kamis, 12 Agu 2004 17:01 WIB
Semarang - Meski gugatannya telah dimenangkan Mahkamah Kostitusi (MK), tak berarti posisi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPW) Jateng KH Chalwani aman.DPD terpilih berperingkat 5, Dahlan Rais, menggugatnya karena menduga Chalwani memalsukan data pemilu ketika mengajukan gugatan di MK. Tak ayal lagi, Chalwani pun harus diperiksa polisi untuk mempertahankan posisinya.Chalwani yang didampingi kuasa hukumnya, Jarot W diperiksa selama 3 jam di ruang Reserse Umum (Resum) Lantai 2 Polda Jateng, Jl. Pahlawan, Semarang. Ia diperiksa secara tertutup oleh Bripka Muhibin.Seusai pemeriksaan, Chalwani enggan berkomentar. Bahkan, dia ngelonyor begitu saja diikuti pengacaranya. "Sudah saya serahkan kewenangan bicara saya kepada pengacara saya. Silakan meminta keterangan kepada pengacara saya," kata Chalwani sambil terus berjalan.Sang pengacara, Jarot, juga susah dimintai komentar. Ia hanya mengatakan saat diperiksa, kliennya dicecar dengan 25 pertanyaan. Ke-25 pertanyaan tersebut menyangkut data-data yang dia kirimkan ke Mahkamah Konstitusi(MK) yang membuat dirinya menang.Jarot W menambahkan, kliennya merasa tidak memalsukan data dari PPK dan PPS di Kabupaten Ungaran, tepatnya di Kecamatan Sumowono dan Lemah Abang. Sebab, data yang dikirim ke Mahkamah Konstitusi adalah data asli dan ada arsipnya."Kami mempunyai data resmi dari Mahkamah Konstitusi dan kami punya data asli juga perolehan suara PPK dan PPS di Sumowono dan Lemah Abang. Kalau itu diduga palsu, sama sekali tidak betul," terang Jarot W sambil berjalan menuju mobilnya.Lebih lanjut Jarot mengatakan bahwa gugatan balik tim pengacara Dahlan Rais adalah gugatan yang salah sehingga dia optimis akan memenangkan perkara itu. "Toh MK sudah memutuskan bahwa klien saya yang ditetapkan sebagai DPD Jateng," tukas Jarot pendek mengakhiri wawancara.
(nrl/)











































