"Saya kira kita menyerahkan kepada proses hukum saja. Saya nggak tahu siapa bos besarnya dan siapa ketua besarnya silakan Angie buka. Jadi whistle blower, kan untuk perbaikan kita semua apa yang harus ditakuti. Kita harus hormati proses hukum," kata Sutan.
Hal ini disampaikan Sutan kepada detikcom, Senin (30/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak memandang hukum siapapun dia. Siapa saja yang tersangkut pastilah KPK akan memanggil. Siapapun yang diundang KPK, saya kira nggak akan menolak," jelasnya.
Angie resmi ditahan di rutan Salemba cabang KPK. Angelina ditahan di Rutan KPK agar tidak mendapat keistimewaan.
"Ini saya sudah selesai menandatangani surat penahanan saudara AS selama 20 hari mulai tanggal 27 April hingga 16 Mei," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/4/2012).
"AS ditahan di rumah tahanan KPK, karena kita khawatir kalau di luar dia akan mendapatkan keistimewaan," imbuh Abraham.
KPK telah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet, Palembang dan di korupsi anggaran di Kemendikbud. Sejumlah saksi dalam persidangan terhadap tersangka utama Nazarudin, menyebut dugaan keterlibatan Angelina dalam kasus tersebut.
Saksi itu antara lain adalah Mindo Rosalina, salah seorang direktur perusahaan yang dipimpin Nazaruddin. Mindo dan saksi lainnya mengungkapkan, ada aliran dana kepada Angelina dan dan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) I Wayan Koster, secara bertahap dengan total Rp 5 miliar.
Keterlibatan Angie di korupsi di Kemendikbud juga sudah berulangkali terungkap di persidangan. Anggota dewan dari komisi yang membidangi pendidikan dan olahraga ini pernah terlibat percakapan via blackberry mesengger dengan Rosa mengenai permainan anggaran di sejumlah universitas.
(van/mpr)











































