"Karena itu adalah hak Saudara JPU untuk menyampaikan tanggapan. Saya kabulkan hanya untuk hari Rabu (2/5)," kata Ketua Majelis Hakim Sudjatmiko di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/4/2012).
Sudjatmiko menambahkan, bila terdakwa ataupun tim kuasa hukumnya ingin memberikan tanggapan atas replik jaksa (duplik), maka tanggapan tersebut juga disampaikan di persidangan itu juga. "Guna memberi kesempatan penuntut umum menyampaikan tanggapan, sidang ditunda hari Rabu, 2 Mei," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh persidangan yang saya cermati tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat saya dengan pasal yang didakwakan jaksa," kata Nunun.
Dalam pledoi berbeda, tim kuasa hukumnya juga menuntut hal yang sama, meminta hakim membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa. "JPU tidak memperhatikan fakta persidangan," kata pengacara Nunun, Ina Rahman.
Nunun dituntut jaksa 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta ditambah sita Rp 1 miliar. Jaksa menilai dia terbukti menyuap anggota DPR terkait kemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.
(fdn/aan)











































