Nunun Nurbaetie Minta Dibebaskan

Nunun Nurbaetie Minta Dibebaskan

- detikNews
Senin, 30 Apr 2012 12:08 WIB
Nunun Nurbaetie Minta Dibebaskan
Jakarta - Nunun Nurbaetie merasa tak terlibat dalam perkara suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Swaray Goeltom. Nunun meminta majelis hakim memvonis bebas dirinya.

"Mohon kiranya majelis hakim dapat membuat putusan yang seadil-adilnya kepada saya tanpa harus terpengaruh oleh opini-opini yang tidak bertanggung jawab. Mohon bapak majelis hakim yang mulia membebaskan saya dari segala tuntutan," kata Nunun.

Permintaan vonis bebas ini disampaikan Nunun saat membacakan nota pembelaannya (pledoi) dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (30/4/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pledoinya, Nunun membantah terlibat dalam pemberian cek pelawat ke anggota Komisi Keuangan dan Perbankan periode 1999-2004. Nunun mengaku hanya membantu Miranda Swaray Goeltom berkenalan dengan sejumlah anggota dewan yang tidak diketahui komisinya di DPR.

"Sejauh persidangan yang saya cermati tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat saya dengan pasal yang didakwakan jaksa," lanjutnya.

Dia khawatir majelis hakim akan tetap memberi hukuman meski dirinya berkukuh tak tahu menahu soal suap cek pelawat ini. "Saya takut kasus ini akan diputuskan dalam pasal yang dipaksakan dalam pasal kepada masyrakat termasuk adanya motivasi saya untuk memenangkan Miranda sebagai DGS BI. Padahal kenyataannya saya tidak punya motivasi apa pun," jelasnya.

Nunun juga menyertakan sejumlah alasan untuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkaranya. "Saya sudah sepuh, saya sakit. Dari seluruh proses persidangan terbukti tidak ada hal yang memberatkan saya, pasal yang didakwakan kepada saya berlawanan dengan pasal yang didakwakan kepada anggota DPR terdahulu," jelas Nunun.

(/)


Berita Terkait