"Mohon kiranya majelis hakim dapat membuat putusan yang seadil-adilnya kepada saya tanpa harus terpengaruh oleh opini-opini yang tidak bertanggung jawab. Mohon bapak majelis hakim yang mulia membebaskan saya dari segala tuntutan," kata Nunun.
Permintaan vonis bebas ini disampaikan Nunun saat membacakan nota pembelaannya (pledoi) dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (30/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejauh persidangan yang saya cermati tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat saya dengan pasal yang didakwakan jaksa," lanjutnya.
Dia khawatir majelis hakim akan tetap memberi hukuman meski dirinya berkukuh tak tahu menahu soal suap cek pelawat ini. "Saya takut kasus ini akan diputuskan dalam pasal yang dipaksakan dalam pasal kepada masyrakat termasuk adanya motivasi saya untuk memenangkan Miranda sebagai DGS BI. Padahal kenyataannya saya tidak punya motivasi apa pun," jelasnya.
Nunun juga menyertakan sejumlah alasan untuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkaranya. "Saya sudah sepuh, saya sakit. Dari seluruh proses persidangan terbukti tidak ada hal yang memberatkan saya, pasal yang didakwakan kepada saya berlawanan dengan pasal yang didakwakan kepada anggota DPR terdahulu," jelas Nunun.
(/)










































