Guterres Ajukan Kasasi Senin

Kasus Timtim

Guterres Ajukan Kasasi Senin

- detikNews
Kamis, 12 Agu 2004 16:22 WIB
Jakarta - Mantan pejuang Timtim pro-integrasi Eurico Guterres akan mengajukan kasasi ke MA, Senin 16 Agustus 2004, terkait vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.Guterres dinyatakan bersalah dalam pelanggaran HAM berat di Timtim. Namun menurut Guterres, dirinya tidak bersalah dan seharusnya pemerintah Indonesia wajib bertanggung jawab atas kelalaian mereka atas pelanggaran HAM di Timtim pasca jajak pendapat."Oleh karena itu, saya sebagai orang yang divonis 5 tahun akan melakukan upaya hukum, yaitu kasasi. Senin besok akan saya ajukan ke MA. Saya tinggal menunggu keputusan MA. Bila MA memutusan saya salah, pada prinsipnya saya akan menghargai dan menghormati keputusan itu."Demikian kata Guterres usai menjalani pemeriksaan di Polsek Tambora, Kamis (12/8/2004), terkait kepemilikan lokasi judi mickey mouse yang digerebek semalam di jalan Tanah Sereal Selatan Raya Tambora Jakarta Barat.Guterres merasa ada diskriminasi berkaitan dengan vonis pengadilan. Karena dirinya yang selaku orang sipil divonis bersalah, sedangkan 4 perwira tinggi TNI dan Polri malah dibebaskan.Menurut dia, salinan putusan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap dirinya sudah diterima sejak 5 Agustus lalu melalui pengacaranya."Coba kita kembali pada kesepakatan 5 Mei New York Agreement. Di mana pemerintah Indonesia dan Portugal di hadapan PBB sepakat, Polri dan TNI menjadi penanggung jawab keamanan jajak pendapat di Timtim. Jadi sangat keliru bila tanggung jawab ini dilimpahkan kepada saya. Padahal saya tidak diberi kewenangan khusus oleh pemerintah pusat untuk bertanggung jawab atas keamanan di Timtim. Seharusnya mantan Presiden Habibie yang bertanggung jawab," tukas Guterres. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads