Nunun akan membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2012).
"Saya membacakan pledoi pribadi dan mungkin kuasa hukum membacakan," kata Nunun saat tiba di pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kan saya orang bodoh, sebaiknya pengacara saja yang membacakan. Kita serahkan ke pengacara saja. Ada pledoi pribadi saya sedikit," pungkasnya.
Nunun yang mengenakan baju terusan plus kerudung warna putih tampak segar pagi ini. Saat ini, Nunun tengah menyantap sarapan pagi sambil membaca berkas pledoi yang akan disampaikan.
Pekan lalu, jaksa menunut Nunun 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta ditambah sita Rp 1 miliar. Jaksa menilai dia terbukti menyuap anggota DPR terkait kemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.
(/)










































