"Sudah dibekukan dan kita sita sejak dua minggu lalu. Saat ini hartanya sudah di bawah kendali KPK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di Jakarta, Senin (30/4/2012).
Menurut Bambang, pada awalnya KPK mengusut tindak pidana korupsi yang dilakukan Wa Ode pada kasus suap DPPID. Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menduga ada harta Rp 10 miliar milik Wa Ode yang diduga dari aliran suap DPPID.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menemukan harta Wa Ode sebanyak Rp 10 miliar merupakan hasil tindak pidana pencucian uang dari hasil suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID). Temuan itulah yang menjadilkan alasan bagi KPK untuk menetapkan Wa Ode sebagai tersangka pada kasus TPPU.
Β
Terkait kasus pencucian uang ini, Wa Ode dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU/8/2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(/)










































