Djamaluddin (51) ditangkap saat berada di Bandara Polonia, Medan, pada Minggu pagi. Dia sedang berada di ruang keberangkatan, menunggu pesawat yang akan membawanya ke Aceh Tamiang.
Dia dibawa ke kantor Kejati Sumut, Jl. AH Nasution, Medan. Berikutnya, sekitar pukul 15.00 WIB, ia dibawa kembali ke Bandara Polonia dan diberangkatkan ke Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut dalam kasus yang menjeratnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada mark-up dan penyimpangan anggaran," kata Mukhlis, jaksa dari Kejati Aceh, yang menjemput Djamaluddin dari Medan.
Disebutkan Mukhlis, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2011. Menyusul penetapan itu, pemanggilan dilakukan kepada Djamaluddin untuk diperiksa, namun tak pernah dipenuhi. Seterusnya dia dinyatakan buron sejak 28 Desember 2011.
(rul/trw)











































