Kontras Minta Komnas HAM Bentuk Tim Gabungan Rusuh Mei
Kamis, 12 Agu 2004 15:39 WIB
Jakarta - Kontras meminta Komnas HAM dan Kejaksaan Agung membentuk tim gabungan kerusuhan Mei 1998. Selain itu, meminta keterangan dari Kivlan Zen dan Fadli Zon seputar pembentukan Pamswakarsa."Tujuan dari pembentukan tim ini agar kasus kerusuhan Mei 1998 segera memperoleh kejelasan dan memudahkan Komnas HAM dan Kejaksaan untuk berkoordinasi," kata Koordinator Kontras Usman Hamid di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (12/8/2004)Dikatakan dia, penanganan kasus kerusuhan Mei dikhawatirkan akan mengendap tanpa kejelasan, seperti halnya kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. Indikasinya, pengembalian berkas perkara oleh jaksa agung yang dikaitkan dengan pemenuhan unsur pelanggaran HAM berat.Menurut Usman, seharusnya pengembalian hasil penyelidikan berdasar pada syarat materiil bukan alasan formil."Jaksa agung selaku penyidik harusnya mengembangkan pemeriksaan atas semua keterangan yang diperoleh Komnas HAM bukan malah mengembalikan.Pengembalian berkas dengan alasan formil, cenderung menyimpang dari logika hukum yang berbasis pada kepentingan korban," ungkap dia.Selain itu, Arief Priyadi salah satu keluarga korban kerusuhan Mei meminta Komnas HAM dan Kejaksaan Agung memanggil Kivlan Zen dan Fadli Zon. Keduanya dianggap tahu banyak seputar keberadaan Pamswakarsa yang dibentuk untuk menghadang gerakan mahasiswa saat itu."Keterangan mereka bisa melengkapi keterangan saksi yang dianggap kurang oleh kejaksaan," imbuhnya. Menanggapi usulan itu, anggota Komnas HAM Enny Soeprapto berpendapat tim gabungan tidak dapat terbentuk mengingat tugas dan fungsi Komnas HAM berbeda. Komnas HAM berfungsi sebagai penyelidik dan Kejaksaan berfungsi sebagai penyidik. "Kalau tujuan untuk koordinasi, sebenarnya itu sudah kami lakukan selama ini," kata diaMenurut Enny, pemanggilan Kivlan Zen dan Fadli Zon seharusnya dilakukan oleh Kejaksaan Agung bukan Komnas HAM. Pasalnya, dalil kurangnya keterangan saksi disampaikan Kejaksaan Agung untuk mengembalikan berkas."Tetapi usulan pemanggilan ini akan saya sampaikan ke pleno Komnas HAM sebab berkasnya sudah dikembalikan oleh kejaksaan," demikian Enny.
(aan/)











































