"Dengan menggunakan UU TPPU, nantinya uang hasil kejahatan atau korupsi dari para koruptor tersebut bisa disita dan diambil negara. Penyitaan aset ini sangat penting artinya dalam pemberantasan korupsi untuk memberi efek jera. Koruptor memang harus "dimiskinkan" dengan menyita uang atau aset hasil korupsi," kata anggota Komisi III DPR Indra SH, Minggu (29/4/2012).
Indra mengaku miris dengan kondisi penegakan hukum pada pelaku korupsi. Selama ini para koruptor yang mengkorupsi ratusan miliar mendapat hukuman ringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, pelaku korupsi masih merasa tenang-tenang saja, sebab uang hasil korupsinya masih bisa digunakan untuk mendapat berbagai kemewahan.
"Membeli fasilitas mewah dan fasilitas "khusus lainnya" di Lapas, 'membeli' pembebasan bersyarat dan remisi, dinikmati keluarga dan dinikmati untuk berfoya-foya setelah menjalani kurungan 2-3 tahun. Jadi akhirnya sanksi yang diberikan kepada koruptor tersebut kurang memberikan efek jera para koruptor tersebut dan juga untuk pihak-pihak yang berniat melakukan korupsi," tutur politis PKS ini.
(ndr/mad)











































