Angie Bisa Dijerat Pidana Pencucian Uang

Angie Bisa Dijerat Pidana Pencucian Uang

- detikNews
Sabtu, 28 Apr 2012 17:50 WIB
Angie Bisa Dijerat Pidana Pencucian Uang
Jakarta - Angelina Sondakh bisa dijerat pidana pencucian uang. Alasannya, dalam kasus Wisma Atlet, hakim yang menyidangkan Nazaruddin menyebut bahwa grup Permai tempat sarana mengumpulkan fee proyek. Namun semuanya bergantung pada KPK.

"Kita mendorong KPK agar menggunakan UU Pencucian Uang. KPK dapat fokus pada adanya dugaan aliran dana dari Grup Permai. Di satu sisi, penerimaan dana oleh penyelenggara negara bisa dijerat suap atau gratifikasi. Namun jika dana tersebut berasal dari kejahatan, bisa dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (28/4/2012).

Febri menambahkan, penggunaan TPPU ini penting diprioritaskan oleh KPK sebagai awalan untuk menjerat pihak lain yang juga menerima dana yang berasal dari Grup Permai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah dia penyelenggara negara atau pengurus partai non-pejabat negara. Baik yang diduga berasal dari Partai Demokrat ataupun partai lainnya," jelasnya.

Penggunaan TPPU bisa menjadi pintu masuk pada penerapan pembuktian terbalik terhadap kekayaan-kekayaan tersangka yang tidak wajar atau tidak bisa dijelaskan asal usul yang wajar.

"Penggunaan TPPU dan Tipikor adalah paket regulasi menuju pemiskinan koruptor. Jika KPK serius ingin terapkan pemiskinan koruptor, KPK harus gunakan UU Pencucian Uang selain UU Tipikor," tuturnya.

Angelina Sondakh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Wisma Atlet dan di Kemendikbud. Angelina ditahan di Rutan KPK agar tidak mendapat keistimewaan.

"Ini saya sudah selesai menandatangani surat penahanan Saudara AS selama 20 hari mulai tanggal 27 April hingga 16 Mei," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/4).

"AS ditahan di rumah tahanan KPK, karena kita khawatir kalau di luar dia akan mendapatkan keistimewaan," imbuh Abraham.

(ndr/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads