"Kita mendorong KPK agar menggunakan UU Pencucian Uang. KPK dapat fokus pada adanya dugaan aliran dana dari Grup Permai. Di satu sisi, penerimaan dana oleh penyelenggara negara bisa dijerat suap atau gratifikasi. Namun jika dana tersebut berasal dari kejahatan, bisa dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (28/4/2012).
Febri menambahkan, penggunaan TPPU ini penting diprioritaskan oleh KPK sebagai awalan untuk menjerat pihak lain yang juga menerima dana yang berasal dari Grup Permai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggunaan TPPU bisa menjadi pintu masuk pada penerapan pembuktian terbalik terhadap kekayaan-kekayaan tersangka yang tidak wajar atau tidak bisa dijelaskan asal usul yang wajar.
"Penggunaan TPPU dan Tipikor adalah paket regulasi menuju pemiskinan koruptor. Jika KPK serius ingin terapkan pemiskinan koruptor, KPK harus gunakan UU Pencucian Uang selain UU Tipikor," tuturnya.
Angelina Sondakh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Wisma Atlet dan di Kemendikbud. Angelina ditahan di Rutan KPK agar tidak mendapat keistimewaan.
"Ini saya sudah selesai menandatangani surat penahanan Saudara AS selama 20 hari mulai tanggal 27 April hingga 16 Mei," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/4).
"AS ditahan di rumah tahanan KPK, karena kita khawatir kalau di luar dia akan mendapatkan keistimewaan," imbuh Abraham.
(ndr/rmd)











































