"Kasus terus berkembang," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (28/4/2012).
Untuk menetapkan tersangka tentu tidak sembarang saja. Bukti-bukti terus dikumpulkan. Informasi yang dikumpulkan, kuat dugaan tersangka itu masih dari kalangan politisi. Benarkah? Johan tidak mau menjawab. Pastinya KPK bekerja berdasarkan alat bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Angie kooperatif," imbuh Johan.
Angelina Sondakh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Wisma Atlet dan di Kemendikbud. Angelina ditahan di Rutan KPK agar tidak mendapat keistimewaan.
"Ini saya sudah selesai menandatangani surat penahanan Saudara AS selama 20 hari mulai tanggal 27 April hingga 16 Mei," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/4).
"AS ditahan di rumah tahanan KPK, karena kita khawatir kalau di luar dia akan mendapatkan keistimewaan," imbuh Abraham.
Keistimewaan itu antara lain Angie bisa menggunakan handphone dan segala macam. Penahanan dilakukan KPK karena sudah cukup bukti dan berkasnya sudah lengkap.
(ndr/aan)











































