"Terutama jika KPK dalam proses penyidikan menemukan harta yang mencurigakan yang jumlahnya cukup sangat besar yang dipunyai oleh tersangka yang ada indikasi diperoleh dari tindak pidana korupsi," jelas juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (28/4/2012).
Jalan untuk memiskinkan koruptor itu terbuka lebar. Kini ada UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan UU TPPU, jika ditemukan banyak harta milik koruptor yang tidak bisa dijelaskan, maka KPK bisa melakukan penyitaan atas nama negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini, koruptor hanya dijerat dengan UU Tipikor, di mana terdakwa korupsi hanya disuruh mengganti apa yang ada dalam sangkaan.
"Kita siap memiskinkan koruptor dengan UU TPPU," tuturnya.
(ndr/aan)











































