KPK Siap Miskinkan Koruptor!

KPK Siap Miskinkan Koruptor!

Indra Subagja - detikNews
Sabtu, 28 Apr 2012 15:31 WIB
KPK Siap Miskinkan Koruptor!
Jakarta - Hukuman bagi pelaku koruptor banyak mendapat kritik masyarakat. Korupsi miliaran tetapi hanya dihukum beberapa tahun saja. Bahkan selama di tahanan, koruptor bisa mendapat fasilitas mewah. Muncul wacana agar hukuman koruptor diperberat. Salah satu caranya dengan memiskinkan pelaku korupsi. Artinya, seluruh uang yang diduga hasil korupsi disita negara.

"Terutama jika KPK dalam proses penyidikan menemukan harta yang mencurigakan yang jumlahnya cukup sangat besar yang dipunyai oleh tersangka yang ada indikasi diperoleh dari tindak pidana korupsi," jelas juru bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (28/4/2012).

Jalan untuk memiskinkan koruptor itu terbuka lebar. Kini ada UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan UU TPPU, jika ditemukan banyak harta milik koruptor yang tidak bisa dijelaskan, maka KPK bisa melakukan penyitaan atas nama negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sepanjang tindak pidana korupsi yang dilakukan memungkinkan digunakannya. KPK akan menjerat denga pasal-pasal TPPU," jelas Johan.

Selama ini, koruptor hanya dijerat dengan UU Tipikor, di mana terdakwa korupsi hanya disuruh mengganti apa yang ada dalam sangkaan.

"Kita siap memiskinkan koruptor dengan UU TPPU," tuturnya.

(ndr/aan)


Berita Terkait