"Pengeras suara di masjid jangan sampai diatur negara, dengan SK atau SKB, nggak perlu, bisa ramai dan geger. Nanti, pemerintah dikhawatirkan intervensi," kata Ali yang juga anggota Komisi VIII DPR kepada detikcom, Sabtu (28/4/2012).
Ali setuju dengan pernyataan Wapres Boediono yang meminta agar suara azan lebih enak didengar dan menggetarkan hati untuk beribadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ali, dibutuhkan toleransi dalam hal tersebut. "Misalnya, paling tidak sekitar 20 menit hingga 30 menit sebelum Subuh membaca Alquran, seperti Nabi Muhammad. Jangan satu jam sebelumnya sudah baca macam-macam, keras dan dikhawatirkan mengganggu non muslim," kata Ali.
Ia menyarankan agar Dewan Masjid Indonesia turun tangan memberikan imbauan kepada pengurus masjid, bukan Wapres Boediono.
"Ini agar tidak banyak salah paham, faham yang salah kan juga banyak," cetus Ali sambil tertawa.
Wakil Presiden Boediono sebelumnya meminta Dewan Masjid Indonesia dapat membahas soal pengaturan pengeras suara di masjid. Masjid juga diminta sebagai sarana pendidikan bagi masyarakat Indonesia.
"Dewan Masjid Indonesia kiranya juga dapat mulai membahas, umpamanya, tentang pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid-masjid," ujar Boediono dalam sambutannya pada pembukaan Muktamar VI Dewan Masjid Indonesia.
Boediono memahami bawah azan adalah panggilan suci bagi umat Islam untuk melaksanakan kewajiban salat.
"Namun demikian,apa yang saya rasakan barangkali juga dirasakan oleh orang lain, yaitu bahwa suara azan yang terdengar sayup-sayup dari jauh terasa lebih merasuk ke sanubari kita dibanding suara yang terlalu keras, menyentak, dan terlalu dekat ke telinga kita," jelasnya.
(aan/ndr)











































