Anggota Komisi VIII DPR Muhammad Baghowi berpendapat pengaturan suara azan belum diperlukan. Bagi dia, suara azan harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan masjid atau musala di sekitarnya.
"Bukan azan keras itu dilarang, boleh, tapi harus disesuaikan lingkungannya. Saya setuju dengan Pak Boediono," ujar Baghowi kepada detikcom, Sabtu (28/4/2012).
Baghowi mengatakan Indonesia adalah penganut Pancasila maka harus ada toleransi bagi agama lain, selain Islam. Segala kegiatan peribadatan tidak boleh mengganggu kegiatan orang lain yang berbeda keyakinannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Baghowi, umat muslim juga akan mengalami hal yang sama ketika menjadi minoritas di suatu wilayah yang didominasi oleh masyarakat non muslim. Ketika peribadatan itu dirasa mengganggu, maka umat muslim juga akan merasa tidak nyaman.
"Lakum dinukum waliyadin (bagimu agamamu, bagiku agamaku). Termasuk kaitannya dengan ketertiban umum, pada suatu penduduk mayoritas di mana Islam minoritas, ada kegiatan peribadatan yang sangat keras mungkin mereka kurang nyaman sehingga saat diterapkan kepada kita tidak menutup kemungkinan orang lain tidak nyaman juga," imbuhnya.
Dikatakan dia, apabila ada masyarakat sekitar masjid atau musala yang terganggu maka akan lebih baik dimusyawarahkan. Selain itu, perlu sosialisasi dari pengurus masjid mengenai setiap kegiatan yang dilakukan.
"Kementerian agama juga perlu sosialisasi. Melalui Bimas Islam, Bimas Hindu, Kristen dan agama lain. Mestinya semua agama memberikan pengertian, apakah surat edaran atau apa, kalau SK tidak perlu," kata dia.
(ega/aan)










































