"Surat perintah penyidikan dikeluarkan, baru tim penyidik terbentuk 19 April. Angie ditetapkan tersangka 3 bulan lalu, jadi ditetapkan tersangka apa dasarnya, saya minta surat perintah penyidikan tidak diberikan, alasannya tidak ada kewajiban," ujar Nasrullah, Jumat (27/4/2012).
Prosedur penetapan Angie sebagai tersangka sempat digugat beberapa penyidik. Pengumuman penetapan Angir sebagai tersangka saat itu dilakukan oleh Ketua KPK Abraham Samad.
Namun kisruh tersebut telah berakhir setelah para Wakil Ketua KPK turun tangan untuk meredakan situasi.
(/van)











































