Korban Priok Kecewa, Mau Bawa Kasus ke Mahkamah Internasional

Korban Priok Kecewa, Mau Bawa Kasus ke Mahkamah Internasional

- detikNews
Kamis, 12 Agu 2004 14:07 WIB
Jakarta - Korban pelanggaran HAM Tanjung Priok menyatakan kecewa atas putusan yang membebaskan Danjen Kopassus Mayjen TNI Sriyanto dalam kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok. Mereka berencana akan membawa perkara tersebut ke Mahkamah Internasional."Kita sangat kecewa hakim sama sekali tidak berpihak kepada para korban. Kita berniat membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional. Walaupun jalannya sangat sulit, tapi akan kami lakukan."Demikian kata korban Priok Muchtar Beni Biki, adik almarhum Amir Biki setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai penyelenggaraan pembacaan putusan sidang, Kamis (12/8/2004).Dia juga merasa aneh dan mempertanyakan dua putusan yang berbeda antara satu terdakwa dengan terdakwa lainnya dalam kasus ini."Butar-butar selaku Komandan Kodim justru divonis bersalah. Padahal dia tidak berada di lapangan. Justru orang-orang di lapangan seperti Sriyanto malah dibebaskan. Ini yang sangat aneh, kenapa ada dua putusan yang berbeda. Seharusnya kalau yang tidak di lapangan saja salah, apalagi yang ada di lapangan," tukas Muchtar.Dia juga menyangsikan sikap kejaksaan, yang walaupun pada akhirnya nanti, jaksa akan mengajukan kasasi terhadap putusan bebas atas Sriyanto tersebut. "Hal itu dikarenakan jaksa sudah menjadi bagian dari struktur sistem peradilan kita yang sudah sangat korup," ujarnya.Muchtar juga keberatan terhadap majelis hakim yang tidak mempertimbangkan orang-orang yang mencabut kesaksian adalah orang-orang yang pro-islah, dan sudah digalang oleh TNI jauh sebelum persidangan digelar."Seharusnya fakta-fakta yang pernah terungkap dalam BAP (berita acara pemeriksaan) yang kemudian dicabut, juga dipertimbangkan oleh majelis hakim," tandasnya. (sss/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini