"Kita sudah tahu bakal ditahan. Karena memang sesuai kebiasaan kalau KPK itu apabila sudah ditetapkan jadi tersangka, pasti akan ditahan. Miranda saja itu yang belum," terang kuasa hukum, M Nazaruddin, Elza Syarief, saat berbincang dengan detikcom, Jumat (27/4/2012).
Elza menambahkan pihaknya yakin bahwa penahanan Angie sudah melalui prosedur yang benar. Yang menjadi dasar penahanan KPK menurutnya juga terkait dengan beberapa kesaksian dan keterangan yang didapat oleh tim penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya juga menanggapi dingin mengenai penahanan Angie, karena menurutnya itu bukan urusan dia dan kliennya. "Ya untuk urusan itu (ditahan), urusan masing-masinglah," tutup Elza.
Sebelumnya, Angelina Sondakh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus wisma atlet dan di Kemendikbud. Angelina ditahan di Rutan KPK agar tidak mendapat keistimewaan.
"Ini saya sudah selesai menandatangani surat penahanan saudara AS selama 20 hari mulai tanggal 27 April hingga 16 Mei," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/4).
"AS ditahan di rumah tahanan KPK, karena kita khawatir kalau di luar dia akan mendapatkan keistimewaan," imbuh Abraham.
Keistimewaan itu antara lain Angie bisa menggunakan handphone dan segala macam. Penahanan dilakukan KPK karena sudah cukup bukti dan berkasnya sudah lengkap.
(riz/)











































