"Kami pun berharap masalah ini segera clear dan jelas dengan tetap semua pihak bersikap menghormati asas praduga yang tidak bersalah yang masih diakui dan berlaku di negara hukum ini," ujar Ketua DPP PD Gede Pasek Suardika dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Jumat (27/4/2012).
Pasek mengatakan PD menghormati semua proses hukum yang berlangsung di KPK. Dan berharap seluruh proses berjalan secara profesional dan proporsional dalam koridor hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angie ditahan di rutan KPK yang terletak di basement Gedung KPK. Ruang sudah disiapkan sejak pukul 13.00 WIB.
KPK telah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet, Palembang dan di korupsi anggaran di Kemendikbud. Sejumlah saksi dalam persidangan terhadap tersangka utama Nazarudin, menyebut dugaan keterlibatan Angelina dalam kasus tersebut.
Saksi itu antara lain adalah Mindo Rosalina, salah seorang direktur perusahaan yang dipimpin Nazaruddin. Mindo dan saksi lainnya mengungkapkan, ada aliran dana kepada Angelina dan dan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) I Wayan Koster, secara bertahap dengan total Rp 5 miliar.
Keterlibatan Angie di korupsi di Kemendikbud juga sudah berulangkali terungkap di persidangan. Anggota dewan dari komisi yang membidangi pendidikan dan olahraga ini pernah terlibat percakapan via blackberry mesengger dengan Rosa mengenai permainan anggaran di sejumlah universitas.
(mpr/mad)