"Tentu hal tersebut (pemeriksaan di KBRI) akan diupayakan. Daripada menunggu 6 bulan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Andi Nirwanto, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2012).
Andi menambahkan pihak Kejagung sudah melakukan panggilan terhadap Alexiat untuk dilakukan pemeriksaan. Pemanggilan tersebut sudah dilayangkan sejak beberapa hari lalu, melalui kantor perwakilan Chevron di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka untuk kasus korupsi proyek di PT Chevron. 5 Tersangka merupakan pejabat Chevron, sedangkan sisanya dari perusahaan yang menjalankan proyek fiktif tersebut.
Proyek tersebut merupakan proyek pemulihan lahan di areal bekas penambangan milik PT Chevron Pacific Indonesia di Riau periode 2003-2011. Akibat tindakan ini, negara diduga mengalami kerugian hingga mencapai Rp 200 miliar.
(riz/)











































