"Sudah dipastikan," tutur Jubir KPK Johan Budi ketika dikonfirmasi, Jumat (27/4/2012).
Johan belum mengetahui secara pasti alasan jaksa KPK memutuskan untuk banding. Namun menurutnya, ada penerapan pasal yang masih dinilai kurang pas oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
M Nazaruddin, divonis 4 tahun 10 bulan penjara, jauh lebih ringan dibanding tuntutan 7 tahun penjara. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus suap wisma atlet lantaran menerima suap dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya pada terdakwa dengan pidana 4 tahun dan 10 bulan, menjatuhkan denda Rp 200 juta jika tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan," ujar ketua majelis hakim, Dharmawati Ningsih, di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (20/4/2012).
Nazar menghadiri sidang dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang warna biru. Selama sidang, dia menyimak dengan serius surat putusan yang dibacakan hakim. Nazar dinilai terbukti bersalah dalam pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
(fjp/rmd)











































