Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman depan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andjar Dewanto mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa ganja kering sebanyak 8 kilogram, sabu-sabu 1,38 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 87 butir.
Semua barang bukti narkoba adalah hasil tangkapan Februari hingga Maret 2012. Jika disetarakan dengan harga jual saat ini, narkotika tersebut nilainya sekitar Rp 1,6 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Andjar, Polda Sumut juga mengamankan 35 tersangka terkait kepemilikan barang bukti yang dimusnahkan tersebut.
(rul/try)