Kasus Wa Ode, KPK Periksa Pengusaha Haris Surahman

Kasus Wa Ode, KPK Periksa Pengusaha Haris Surahman

- detikNews
Jumat, 27 Apr 2012 13:14 WIB
Kasus Wa Ode, KPK Periksa Pengusaha Haris Surahman
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap percepatan pembangunan infrastruktur daerah yang menjerat Wa Ode Nurhayati. KPK hari ini memeriksa pengusaha Haris Surahman yang diduga memiliki keterlibatan besar di kasus ini.

"Haris Surahman diperiksa sebagai saksi," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi, Jumat (27/4/2012).

Haris telah datang di kantor KPK sejak sekitar pukul 11.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 10 April silam, Haris juga telah diperiksa KPK. Dia mengaku ditanya kronologi kasus suap pembangunan infrastruktur, khususnya terkait penyerahan fee.

"Pemeriksaan hari ini untuk menindaklanjuti terkait pemeriksaan awal, khususnya kronologi kejadian dan melengkapi apa yang kurang," tutur Haris kala itu.

Namun, Haris menolak menceritakan mengenai kronologi yang kasus yang melibatkan namanya ini. Dia juga mengaku ditanya mengenai pemeriksaan fee.

"Iya (soal penerimaan fee) ya seputar itu saja, seperti kronologi tempat dan waktu kejadian," ujar Haris yang mengenakan kemeja kotak-kotak ini.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Wa ode dan pengusaha sekaligus kader Golkar, Fahd Arafiq sebagai tersangka. Keduanya dicegah ke luar negeri oleh KPK bersama Haris dan staf Wa Ode bernama Sefa Yolanda. Dua nama terakhir berstatus sebagai saksi. Wa Ode menyebut ada keterlibatan dua pimpinan Banggar Tamsil Linrung dan Olly Dondokambey serta wakil Ketua DPR Anis Matta.

Wa Ode diduga telah menerima suap sebesar Rp 6,9 miliar dari Haris Surahman, kader Partai Golkar lainnya. Uang itu disebut milik Fadh yang diberikan oleh Haris kepada Wa Ode melalui stafnya, Sefa Yolanda, serta seorang lagi bernama Syarif Achmad. Uang tersebut dikirim ke rekening Bank Mandiri sebanyak sembilan kali transfer pada 13 Oktober sampai 1 November 2010.

Uang ditransfer sekali sebesar Rp 1,5 miliar, dua kali sebanyak Rp 1 miliar, empat kali transfer Rp 500 juta, dan dua kali sebesar Rp 250 juta.

Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar Fadh dan Haris mendapatkan proyek pada tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, serta Kabupaten Minahasa di Sulawesi Utara. Deal yang terbangun, Wa Ode akan memperjuangkan daerah itu agar masing-masing mendapatkan alokasi anggaran DPID sebesar Rp 40 miliar.

Namun belakangan, pada penetapan daerah penerima DPID, hanya dua kabupaten yang diakomodasi, Aceh Besar sebesar Rp 19,8 miliar dan Bener Meriah Rp 24,75 miliar. Fadh dan Haris kemudian menagih Wa Ode agar mengembalikan uang itu.

(fjp/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads