"Peran si wanita selalu dalam posisi lemah, bahkan sampai yang sangat privasi. Yaitu suami melakukan sesuatu termasuk kekerasan dalam berhubungan seksual. Dengan adanya UU 23 tahun 2004 maka ada kesetaraan. Si istri bisa menutut suami jika ada kekerasan (dalam hubungan seksual)," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali.
Hal ini disampaikan dalam memberikan sambutan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) MA dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain kekerasan dalam berhubungan seksual, laki-laki juga dilarang keras melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya selama 24 jam.
"Kalau anda sebagai suami memperlakukan istri seenaknya, menampar, memukul, ya bisa anda dituntut. Ya kebalikannya juga gitu," ujar Hatta.
Pengakuan hukum terhadap perempuan dan juga harus diwujudkan di segala bidang, termasuk masalah hak asuh anak, akta kelahiran anak dan hak nafkah anak. Juga hak-hak anak saat menjalani proses pidana di pengadilan.
"Masalah penyelesaian hukum untuk anak sebisa mungkin jangan ditahan. Akte kelahiran anak juga mendapatkan perhatian. Di depan hukum anak dengan orang dewasa tentu ada perbedaan. Jika terdakwanya adalah anak ya jangan ditahan," ucap pria asal Sulawesi Selatan ini.
(asp/)










































