Ayah Korban Perdagangan Anak Adukan Polri ke Komnas PA

Ayah Korban Perdagangan Anak Adukan Polri ke Komnas PA

- detikNews
Kamis, 12 Agu 2004 13:01 WIB
Jakarta - Seorang ayah yang putrinya menjadi korban perdagangan anak mengadu ke Komnas Perlindungan Anak (PA). Sebab proses hukum kasusnya di Mabes Polri menggantung, tidak ada kejelasan.Asmuni Rasyid, sang ayah korban, meminta Komnas PA ikut memantau kasus perdagangan anak. Karena sampai saat ini belum ada proses hukum yang jelas dari Mabes Polri terhadap kasus tersebut.Asmuni didampingi Gatot selaku pengacara dari LBH Jakarta. Mereka mendatangi Kantor Komnas PA jalan TB Simatupang Pasar Rebo Jakarta Timur, Kamis (12/8/2004).Dituturkan Asmuni, kasus sindikat perdagangan anak di daerah Pasar Rumput Jakarta Selatan, di mana anaknya menjadi salah satu korbannya sudah terbongkar pada 25 Mei 2004. Dua germo serta 4 pelaku hidung belang yang terlibat sudah tertangkap.Tapi sekarang sudah lewat 70 hari, lanjut dia, dan belum ada proses yang jelas dari Mabes Polri. Sejak awal memang sudah terjadi beberapa kejanggalan. Misalnya, dari 8 korban, 7 di antaranya kecuali anaknya mencabut tuduhan karena mendapat tawaran uang dari pihak germo."Saya juga ditawarkan Rp 5 juta tapi tidak saya terima. Pihak germo itu juga mengaku penawaran itu terjadi atas sepengetahuan Mabes Polri, namanya Susilo dari Bareskrim (Badan Reserse dan Kriminal) Mabes Polri," ungkap Asmuni.Akhirnya, sambung dia, pihak Mabes Polri memintanya untuk membuat laporan baru ke Bareskrim. Kemudian anaknya dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) lagi."Anehnya, sampai 3 kali. Itu pun tanpa didampingi pengacara maupun kami orang tuanya. Kemudian sampai saat ini, tidak jelas germo maupun 4 pelaku itu masih ditahan atau tidak. Jadi kasusnya seperti mentah lagi," keluh Asmuni.Pengacara Gatot yang mendampingi Asmuni mengaku khawatir ada oknum Polri yang melindungi para pelaku. "Kami takut. Jangan-jangan perdagangan anak juga dilindungi oknum Polri. Karena sangat sulit membawa kasus ini sampai ke meja hijau," ujarnya.Menanggapi hal itu, Office Manager Komnas PA Rahma Fitriyati mengatakan, seharusnya kasus perdagangan anak ditangani oleh Lembaga Pelayanan Khusus (LPK) Mabes Polri, bukannya oleh Bareskrim. Karena Bareskrim menangani kasus untuk orang dewasa."Selain itu, saat pemeriksaan, anak harus didampingi orang tua atau pengacara. UU yang digunakan juga bukan KUHP, melainkan UU 23/2002 tentang perlindungan anak. Menurut UU tersebut, polisi tidak bisa membiarkan kasus yang tuduhannya dicabut. Karena kasusnya bukan dari aduan, sehingga ada atau tidak tuduhan yang diajukan, kasus tetap berjalan pemeriksaannya," paparnya.Menghadapi kejanggalan-kejanggalan tersebut, lanjut Rahman, Komnas PA akan menulis surat kepada LPK Mabes Polri untuk turun tangan menyelesaikan kasus tersebut agar tidak ditangani Bareskrim.Tidak hanya itu, usai memberikan keterangan pers, perwakilan Komnas PA menemani Asmuni yang didampingi Gatot berangkat ke Mabes Polri untuk menyampaikan permasalahan tersebut.Saat diculik, anak Asmuni yang identitasnya tidak bersedia dipublikasikan itu berusia 13 tahun dan bersekolah di Jakarta. Remaja putri yang masih lugu itu dijebak germo, kemudian dijual ke pria hidung belang berusia 50-an tahun. Sekarang dia sudah berusia 14 tahun. Kondisi psikologinya masih terguncang dan trauma atas kejadian mengerikan yang menimpanya. (sss/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini