MK Pertanyakan Keseriusan Gugatan Capres Nonpartai
Kamis, 12 Agu 2004 12:37 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan keseriusan gugatan yang diajukan delapan capres-cawapres nonpartai tentang UU Pilpres. Gugatan dinilai tidak jelas dan tidak disertai alat bukti.Demikian yang mengemuka dalam persidangan Mahkamah Konstitusi yang dipimpin I Dewa Gede Palguna di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/8/2004). "Di permohonan kali ini, tidak banyak perubahan dibanding berkas pertama yang diajukan. Sebenarnya pemohon serius atau tidak dalam berperkara," tandas Palguna.Dalam sidang sebelumnya, majelis hakim meminta pemohon memperbaiki dan menyusun secara sistematik dalil-dalil dan pokok-pokok permohonan serta menyertakan alat bukti konkret.Namun, menurut Palguna, pokok permohonan masih belum jelas apakah meminta uji formal atau uji meteriil terhadap UU Pilpres. Demikian juga alat bukti yang diajukan berupa surat pendaftaran sebagai capres ke KPU, lembar kontrak sosial dan politik dan UU No. 23/2003."Ini bukan alat bukti yang sah karena tidak relevan dengan kerugian yang diderita pemohon," kata Palguna.Menanggapi hal itu, salah seorang capres nonpartai Yislam Alwani yang merangkap selaku kuasa hukum mengaku serius mengajukan gugatan ke MK.""Kalau tidak serius, mengapa saya melakukan kontrak politik. Kalau memang permohonan dianggap tidak layak sebaiknya tidak usah diterima dalam putusan nanti," ujar Alwani.Kedelapan capres-cawapres ini menyampaikan gugatan soal diskriminasi yang mereka terima dari KPU dan UU Pilpres. Mereka ini adalah calon presiden Yislam Alwini, Ny Berar Fathia, Encep Rukmana, Sucipto, dan R Endang M Aryakusuma. Sedangkan cawapresnya adalah Tatang Isalhansyah WD, Ridwan Mursid, dan Suta Widhya.Pemohon mendalilkan hak asasi mereka sebagai warga negara telah dilanggar UU Pilpres yang membatasi hak warga negara untuk menjadi capres. Dalam UU pilpres disebutkan, capres harus diajukan melalui parpol dan ini dinilai bertentangan dengan pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak ikut serta dalam pemerintahan.
(aan/)











































