"DPD tingkat II hanya peninjau Rapimnassus, tidak punya hak suara. Ini sudah diatur dalam AD/ART Golkar," ujar Theo Sambuaga saat dihubungi detikcom, Kamis (26/4/2012) malam.
Dalam aturan keorganisasian, pemilik hak suara hanyalah pengurus di tingkat provinsi yakni 33 DPD tingkat I termasuk 10 organisasi masyarakat (Ormas) Golkar. "Di AD/ART sudah jelas, peserta rapimnas itu pimpinan provinsi dan 10 ormas, sementara DPD II hanya peninjau. Berbeda dengan Munas Golkar yang pesertanya juga dari DPD II," jelas Theo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana pencalonanannya, siapa saja yang bisa mengajukan calon, aturan tata cara penetapan capres semua dibahas dan ditetapkan di Rapimnasus," katanya.
Desakan agar DPD II diberi hak suara dalam Rapimnassus disuarakan Ketua Forum Silaturahmi DPD II, Muntasir Hamid. Muntasir yang juga Ketua DPD II Banda Aceh ini mengaku kecewa dengan keputusan DPP menyetujui usulan 27 DPD I untuk mempercepat pelaksanaan Rapimnassus. "DPD II harus dilibatkan," tegas Muntasir kepada detikcom.
(fdn/tor)











































