"Ya bermasalah semua (izinnya) se DKI," kata Kepala Bidang Informasi Publik Pemprov DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/4/2012).
Cucu menjelaskan bahwa izin operasi SPBU di Jakarta adalah selama 5 tahun. Nah, menurut dia, seluruh SPBU Shell di Jakarta belum memperpanjang izin.
Sejauh ini, ia menambahkan, terdapat lima SPBU Shell yang sudah disegel oleh Pemprov. Namun, ia belum bisa merinci SPBU mana saja yang disegel.
"Setahu saya ada lima, tapi saya belum tahu mana saja," tuturnya.
Menurut Cucu, penyegelan yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta adalah untuk melindungi konsumen. Sebab, ia menjelaskan, peralatan SPBU yang tidak memperpanjang masa izinnya belum di cek ulang kelayakannya.
"Ini kan merugikan konsumen juga, karena kan semua alat-alat mereka memang harus di cek ulang," pungkasnya.
(tor/mad)











































