"Mereka (SPBU Shell) disegel karena tidak memperpanjang izin," kata Kepala Bidang Informasi Publik Pemprov DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/4/2012).
Menurut Cucu, pihaknya sudah sering memberi peringatan kepada pihak pengelola SPBU. Namun, mereka selalu memberi alasan untuk menghindari perpanjangan izin.
"Sudah kita peringatkan, tapi mereka ngeles terus, jawabannya selalu ntar besok," jelasnya.
Penyegelan akan dilakukan hingga pihak SPBU mengajukan perpanjangan izin. "Sampai dia perpanjang operasionalnya," pungkasnya.
Sebelumnya salah satu SPBU Shell yang terletak di daerah Mampang, Jakarta Selatan, disegel oleh Pemprov DKI Jakarta. Lampu SPBU mati dan terdapat papan segel berlogo Pemprov DKI di depan jalan masuk.
Pantauan detikcom pada Kamis (26/4/2012) pukul 23.45 WIB, terdapat pagar besi yang merintangi jalan masuk ke SPBU milik perusahaan asal Inggris dan Belanda tersebut. Selain itu seluruh lampu dan papan penunjuk harga di SPBU tersebut tidak menyala.
(tor/mad)











































