Kali ini penyidikan berupa rekonstruksi yang terkait dengan Dhana dan rekan kerjanya yang juga menjadi tersangka, Salman Maghfiroh yang memeras salah satu wajib pajak. Rekonstruksi dilakukan di TIS Square, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Hari ini untuk yang bersangkutan. dilakukan rekonstruksi. Kaitannya dengan perbuatan yang bersangkutan pada saat meminta-minta kepada salah satu wajib pajak. Itu yang direkonstruksi pada hari ini. Wajib pajak tersebut adalah PT Kornet Trans Utama (KTU)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Adi Toegarisman di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini kan lagi proses, lagi jalan. Posisi kami menyampaikan yang sedang berjalan," ucapnya.
Sementara itu saat dihubungi terpisah, kuasa hukum Dhana, Daniel Alfredo, membenarkan adanya rekonstruksi tersebut. Namun, ia menolak dengan tegas jika kliennya pernah bertemu dengan salah satu perwakilan PT KTU.
"Tadi klien kami dibawa untuk rekonstruksi tapi intinya klien kami menolak seakan ada suatu pertemuan dengan pihak WP," tegasnya.
Daniel juga menilai, rekonstruksi yang dilakukan penyidik Kejagung terlalu dipaksakan. Menurut tim kuasa hukum hal tersebut tidak efektif apabila dilakukan dalam rangkaian pemeriksaan.
"Menurut kami rekonstruksi itu tidak efektif ya. Karena klien kami juga menolak kalo ada pertemuan di Tis. Klien kami juga tidak jelaskan mengenai kapan pertemuannya. Sehingga ini tidak jelas, Salman juga sudah menolak adanya pertemuaan tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman (mantan pengawas KPP Pancoran), Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana) dan Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).
Mereka dijerat berbagai pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
(riz/fdn)










































